Rabu, 07 April 2010

URF (ADAT ISTIADAT)

URF

Definisi :

"Maa ta'arafahunnaasa wa saarau min qoulin aw fi'lin yusamma al 'adah"

Urf adalah apa apa yang telah dibiasakan oleh masyarakat dan telah berjalan terus menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Urf disebut jiga adat kebiasaan

Ulama' ushul fiqh membedakan Urf dengan 'adat dalam kedudukannya sebagai salah satu dalil penetapan hukum.

Al'adah : sebagai suatu perbuatan yang dikerjakan berulang ulang tanpa hubungan rasional, secara pribadi maupun perbuatan orang banyak dan dari hasil pemikiran yang baik dan yang buruk.
Misalnya : makan, tidur, kebiasaan masyarakat mencari nafkah dengan cara tani, dagang dan lain lain.

Al 'urf : Kebiasaan mayoritas umat atau masyarakat dan muncul dari hasil pemikiran.
Seperti : Menentukan ukuran tertentu dalam penjualan makanan. Kebiasaan mayoritas orang kota berbelanja secara swalayan.

Mustafa ahmad azzarqo (ahli ushul fiqh dari amman yordania). Menyatakan : URF adalah bagian dari adat karena adat lebih umum dari Urf. Yaitu:
Urf berlaku pada kebanyakan orang di daerah tertentu bukan pada pribadi atau kelompok tertentu.
Urf muncul dari pemikiran dan pengalaman.

MACAM MACAM URF

I. Dari segi objeck terdiri dari urf lafdzi (qouli) dan Urf amali.
Urf lafdzi adalah kebiasaan masyarakat dalam menggunakan kata kata atau ungkapan tertentu sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami. Contoh: daging. Dipahami masyarakat sebagai daging sapi.
Urf amali adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau berpakaian atau muamalah keperdataan.

Perbuatan biasa seperti kebiasaan seseorang dalam makan dan minum dalam rangka hari besar tertentu atau berpakaian tertentu dalam acara tertentu.
Muamalah Keperdataan. Seperti kebiasaan seseorang pedagang menghantarkan barangnya kepada pembeli atau akad jual beli dengan cara meletakan koin dalam mesin dan kemudian keluar barang yang dipesan.

II. Dari segi cakupan terdiri dari : Urf al Am dan Urf al khas.

Urf al 'Am adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan seluruh daerah.
Contoh : jual beli mobil menurut kebiasaan sudah termasuk alat alat penunjang dan accessoris lainnya tanpa akad tersendiri seperti dongkrak, kunci, ban serf. Dan lain lain.

Urf al khas adalah kebiasaan tertentu berlaku pada masyarakat dan daerah tentu. Menurut mustafa ahmad azzarqo : Urf al khas selalu berkembang dan tak terhitung jumlahnya. Seperti kebiasaan adat perkawinan dan pinangan.

III. Dari segi keabsahannya Urf terdiri dari Urf Shahih dan Urf Fasid.
Urf Shahih adalah kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash, tidak menghilangkan kemaslahatan dan tidak membawa kemudharatan. Seperti hadiah yang diberikan dalam pertunangan dari pihak laki laki kepada pihak perempuan dan hadiah itu bukan termasuk mahar.

Urf Fasid adalah kebiasaan yang bertentangan dengan nash atau kaidah dasar dalam syara', menghilangkan kemaslahatan, dan mendatangkan kemudharatan.
Seperti kebiasaan makan hasil dari riba dan kebiasaan suap menyuap.

KEHUJJAHAN URF.

Ulama' ushul fiqh (seperti : assyatibi ulama ushul fiqih madzhab maliki dan ibnul qoyyim al jauzi ulama' ushul fiqih madzhab hambali)sepakat bahwa urf yang tidak bertentangan dengan syara' baik lafdzi, amali, am dan khas dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum syara'
para ulama' juga sepakat bahwa ketika ayat ayat al qur'an turun banyak sekali ayat ayat yang mengukuhkan adat kebiasaan yang berlaku saat itu. Seperti jual beli dengan cara salam (pesanan) sebagaimana riwayat yang disampaikan sahabat Ibnu Abbas dikatakan bahwa ketika Rasulullah SAW hijrah ke madinah beliau melihat penduduk setempat melakukan jual beli dengan cara salam. Sabda Nabi SAW.
"MAN ASLAFA FALYUSLIF FII KAYLIN MA'LUUMIN WA WAZNIN MA'LUUMIN ILA AJALIM MA'LUUMIN"
Barangsiapa yang melakukan jual beli dengan cara salaf hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas dan sampai batas waktu tertentu.

QS. Albaqoroh : 282

"HAI ORANG ORANG YANG BERIMAN APABILA DIANTARA KALIAN MELAKUKAN UTANG PIUTANG UNTUK TEMPO TERTENTU MAKA CATATLAH"

oleh karena itu dari berbagai kasus urf maka ahli ushul fiqih membuat kaedah kaedah fiqih syar'i.
Al 'adatu mihakkamtun.
La yunkaru taghyiirul ahkami bitaghoyyuril azminah wal amkinah.
Alma'ruf urfan kalmasyruut syarthon.
Astsabitu bil'urfi kastsabitu bin nasshi

Syarat syarat Urf.

Suatu urf dapat dijadikan salah satu dalil penetapan hukum dengan syarat sebagai berikut:
I. Berlaku secara umum (baik urf lafdzi, amali, khas maupun 'am) keberlakuannya dianut masyarakat mayoritas.
II. Urf lebih dahulu ada sebelum kasus yang akan ditetapkannya itu muncul.
III. Tidak bertentangan dengan yang diungkapkan secara tegas seperti : ungkapan suatu perkataan yang tegas bahwa barang yang telah dibeli di bawa sendiri.
IV. Tidak ada nash yang menetapkan suatu permasalahan.

Pertentangan 'Urf dengan dalill syara'

berkaitan dengan pertentangan urf dengan dalil syara', para ahli ushul fiqih memperincinya sebagai berikut:
1. Pertentangan urf dengan nash yang bersifat khusus dan terperinci maka urf tersebut tertolak karena menyebabkan tidak berfungsinya hukum yang terkandung dalam nash.
Seperti : kebiasaan masyarakat jahili mengadopsi anak menyebabkan status anak angkat menjadi sama dengan anak kandung yaitu : mendapat hak waris dari ayah kandung, haram dinikahi anak adopsi perempuan atau istri dari anak adopsi laki laki. Ketika turun nash surat al ahzab ayat 40 maka urf jahili tentang status anak adopsi menjadi hapus atau tidak diterima demi hukum.

2. Pertentangan Urf dengan nash yang bersifat umum. Menurut Mustafa Ahmad Azdzarqo harus dibedakan antara urf lafdzi dengan urf amali.
Kalau urf lafdzi bertentangan dengan nash yang bersifat umum maka nash yang umum itu dikhususkan sebagai urf lafdzi seperti kata shalat, puasa, haji diartikan dengan makna yang sesuai dengan nash.

Kalau uruf amali bertentangan dengan nash yang bersifat umum maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama' tentang kehujjahannya.
A. Hanafi : kalau urf amali itu bersifat umum maka urf amali itu mengkhususkan hukum nash yang bersifat umum.
Contoh: jual beli salam adalah urf amali yang bersifat umum sementara melarang jual beli sesuatu yang tidak dimiliki manusia adalah bersifat umum.
"LAA TABI' MAA LAYSA INDAKA (AHROKAHU AHMAD WA ASHABUSSUNAN WA SOHHAHAHU TIRMIZI WAB NU HUBBAN)"
maka kesimpulannya : Urf amali yang bersifat umum yaitu jual beli salam merupakan kekhususan dari nash yang bersifat umum. Termasuk akad istisna' (akad yang berkaitan dengan industri ) dilarang, akan tetapi karena sudah menjadi Urf maka ijtihad ahli fiqih membolehkan sesuai dengan urf yang berlaku.
B. Imam Al qurofi : Urf seperti ini tidak dapat mengkhususkan hukum yang umum yang terkandung dalam nash tersebut (hadits Nabi).

3. Urf yang terbentuk belakangan dari nash umum yang bertentangan dengan urf itu.:
seluruh ulama ushul fiqih sepakat bahwa urf tersebut baik bersifat lafdzi maupun amali tidak dapat dijadikan dalil dalam penetapan hukum syara' karena seakan akan Urf itu membatalkan nash. Seperti kebiasaan makan riba yang saat itu sudah membudaya dalam transaksi perbankan. Kebiasaan pejabat atau hakim menerima hadiah dari pengusaha atau orang yang berperkara.

Imam Abu Yusuf (Imam Ahli Fiqih madzhab Hanafi) berpendapat : akan tetapi jika illat suatu nash adalah urf itu sendiri sekalipun urf itu baru tercipta maka ketika illat suatu nash syara' itu hilang maka hukumnya pun berubah seperti : dalam nash hadits Nabi SAW dikatakan : tanda tanda kerelaan anak gadits ketika diminta pendapat (izinnya) untuk dinikahkan oleh walinya adalah diamnya (HR. Bukhori dan Muslim).
Illat hukum dari izinnya gadits dengan diamnnya adalah Urf gadita dalam kondisi masyarakat saat itu yang sangat malu dan terus terang, akan tetapi perkembangan masyarakat saat ini yang sudah sangat terbuka dimana isue emansipasi bukan lagi dominasi wanita kalangan intelektual dan masyarakat kelas atas. Maka dalam hal ini illat hukum dari hadits di atas berubah maka hukunyapun berubah mengikuti urf masyarakat saat ini. Begitu juga menurut Mustafa Ahmad Adzzarqo. Namun jumhur ulama' tidak setuju dengan Abu Yusuf dan Mustafa Ahmad Adzzarqo' .

PERTENTANGAN URF DENGAN IJTIHAD

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan mujtahid dalam hal :
Pertentangan urf dengan qiyas

A. Madzhab Maliki dan Hanafi : Urf lebih diterima karena Urf lebih menempati posisi ijma' ketika Nash tidak ada.
Penguatan urf dari pada qiyas

Pertentangan urf dengan Maslahah mursalah

MASLAHAT

MASLAHAT
 
Defenisi :
maslahat adalah manfaat yang ditetapkan syar'i untuk para hambanya yang meliputi pemeliharaan agama, diri, akal, keturunan dan harta mereka sesuai dengan urutan tertentu diantaranya.
Menurut alghazali : mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan syari'at.
 
Tingkat kemaslahatan ditinjau dari kwalitas hidup manusia:
 
1. Primer (al Dharuriyah/pokok) --> tujuan  menghindari bencana dan kehancuran. 
   Menurut imam syatibi kemaslahatan primar ini sama dengan 5 kemaslahatan universal (al kulliyatul khomasah).
·         Memelihara agama : melalui aqidah dan ibadah.
·         Memelihara diri atau jiwa: melalui kegaiatan adat seperti; makan minum, berpakaian.
·         memelihara akal :  mencari ilmu dan mencari nafkah.
·         Memelihara keturunan seperti menikah dan memiliki anak dan keluarga.
·         Memelihara harta seperti mencari nafkah dan mengembangkan usaha.
 
2. Secondery (hajjiyah/pendukung).----> tujuan menghindari kesulitan menyempurnakan kemaslahatan yang pokok (al dharuriyah). Seperti : 8ank. Departemen dan lain lain.
 
3. Tahsiniyyah (pelengkap).
 
PEMBAGIAN MASLAHAT DITINJAU DARI EKSISTENSI MASLAHAT BERDASARKAN ADANYA DALIL ATAU TIDAKNYA.
 
1.Maslahat Mu'tabaroh : Maslahat yang diakui dan dijelaskan oleh nash seperti hukum qisos (QS: 2/178).
 
2. Maslahat mulghoh: maslahat yang tidak diakui dan bertentangan oleh nash seperti : ketetapah hukum waris 1:1 menurut munawir sazali bertentangan dengan nash alqur'an tentang waris bagian laki laki dua kali dari bagian waris perempuan.
 
3. Maslahah Mursalah : Maslahat yang dibiarkan oleh nash yaitu maslahat yang tidak disyariatkan oleh syar'i  dalam penerapannya. Dan tidak ada dalil yang membenarkan dan menyalahkannya. Maslahat ini disebut maslahat muthlaq karena tidak tidak ada dalil yang menyatakan benar  atau salah.
contoh :
pembukuan al qur'an, penetapan qiro'ah  sab'ah. Dan undang undang perpajakan.
 
MASLAHAH MURSALAH
 
Perselisihan pendapat tentang maslahah mursalah antara golonggan yang menolak dan menerima.
 
1.  Golongan yang menolak diantaranya adalah: golongan zahiriyyah, syi'ah, hanafiyah dan sebagian syafi'iyyah.
      Argumen golongan yang menolak adalah
·         Membuka peluang bagi penguasa membentuk hukum baru dengan hawa nafsu dan menodai agama.
·         Syari'at memelihara maslahat lewat nash dsn qiyas.
·         maslahat mursalah berada diantara 2 maslahat (mu'tabaroh dan mulghoh) yang merupakan hasil persangkaan semata.
 
 
2. Golongan yang menerima diantaranya : adalah Imam malik, imam ahmad bin hambal. Dan imam syafi'i dalam qoul qodim (Imam syaukani [w.1250 H] Irsyadul Fukhul ila tahqiqi al haq min ushuli).
Menurut syaukani sebagian ulama' malikiyah menolak bahwa imam malik menggunakan maslahah.
 
ARGUMEN YANG MENERIMA MASLAHAH
 
·         Nash al qur'an dalam surat al maidah ayat 6. Dan 4.
·         Syari'at memelihara maslahat lewat nash dan qiyas.
·         Maalahat mursalah berada antara 2 malahah yang merupakan bentuk persangkaan (dzon) sebagaimana ilmu fiqih berasal dari persangkaan yang kuat.
·         Maslahah mursalah memiliki persyaratan yaitu ; 1. Maslahat dapat dijangkau akal.
           2. 8ersifat umum
           3. Tidak bertentangan dengan nash dan ijma'
 
Imam al qurafi (w. 684 H): semua madzhab pada hakikatnya menggunakan maslahah lewat qiyas.
 
Wahbah azzuhaili : hanafiyah pada hakikatnya menerima maslahah lewat jalur istihsan.
 
Imam Syatibi (Abu Ishaq Ibrohim bin Musa.730 h - 790 H) :  dalam kitab al muwafaqot fii ushuli as syari'ah  dan kitab al i'tisham.
Pandangannya tentang maslahah mursalah.
·         Maslahah mursalah tidak ditunjuk dengan dalil tapi sejalan.
·         Adanya maslahah itu sejalan, tidak diketahui dengan dalil tertentu (khusu) tapi diketahui lewat beberapa dalil  yang kumpulan dalil itu memberi faedah qot'i.
·         Imam syafi'i dan maliki membenerkan maslahah semacam ini.
·         Maslahah hanya berlaku dalam bidang muamalah.
 
At Thufi (Sulaiman ibn Abd Qowi: 657-716) tokoh madzhab hambali yang telah memunculkan teori kontradiksi antara maslahat dan nash.
 
Pandangannya tentang maslahat :
 
·         Kebebasan akal untuk menentukan kemaslahatan dan kemudharatan di bidang muamalat duniawi tanpa didukung wahyu/nash. (istiqlalu al uqul bi idrooki al maholih wal mafasid.) Dalam hal ini sangat bertentangan dengan pendapat kebanyakan ulama' ushul fiqih dimana kemaslahatan harus didukung nash secara umum.
·         maslahat adalah dalil syar'i tersendiri tanpa terikat oleh nash. (Almashlahah dalilun syar'iyyun mustaqillun anin nushus)
·         Lapangan ijtihad yang menggunakan dalil maslahat hanya sebatas masalah hukum mu'amalat dan bukan masalah hukum ibadat. (mahaalul amal bilmaslahah huwa almu'amalah duuna al ibadah.
·         Maslahat adalah dalil syar'i terkuat (almashlahah aqwa adillatis syar'i) sehingga apabila terjadi perselisihan antara nash dan maslahat maka didahulukan maslahat dengan jalan tahsis dan bayan.
 
argumen at thufi adalah :
1. Ijma' diperselisihkan sedangkan maslahat disepakati.
2. Nash banyak mengandung pertentangan
3. Telah terjadi nash-nash  dalam sunnah ditentang oleh maslahah misalnya :
·         kisah sahabat yang diutus kebani quraidhah nabi bersabda "laa yusholliyanna ahadukum al aahro illa fi bani quraidhah." ditengah perjalanan beberapa sahabat tetap shalat walau belum sampai ke bani quraidhah sementara yang lain tidak shalat ashar.
·         Umar melarang menyampaikan dalil hadits : man qoola lailahaillah daholal jannah.
-------------
Najamuddin at thufi adalah seorang ahli fiqih,hadits dan ushul fiqih dari kalangan madzhab hambali abad ke-7 hijriyah dan awal abad ke-8 hijriyah.
Nama lengkapnya: abu rabi' sulaiman bin abdul qowy bin abd karim bin said at tufi. Tufi adalah nama desa kelahirannya di sarsan baghdad.
Tahun kelahiran:
·         versi Ibnu Hajar : 657 / 1259 M
·         Versi Ibnu Rajab : 736 / 1335 M
·         dalam buku tufi yang berjudul al akbar fi qowaid at tafsir lahir tahun 675/ 1277 M dan wafat 716 / 1316 M.
 
At Thufi menonjol dibidang ushul fiqih ketika membicarakan konsep kemaslahatan dalam bukunya syarah al arbaina annawawiyah. Dalam kitab itu at thufi mengatakan : ada 4 hal yang menjadi dasar kemaslahatan seperti dijelaskan pada pandangan at thufi di atas.
Prinsip at thufi tentang kebebasan akal dalam menentukan hukum terhadap persoalan yang bersifat muamalah duniawi dan adat kebiasaan yang sebelumnya dicanangkan oleh imam Abu Yusuf (113 / 731 M - 182 / 789M) dalam kitabnya al kharroj (pajak) dan ibnu Taimiyah.
-----------------------
SYATIBI Nama lengkapnya : Abu Ishaq Ibrahim bin Musa al barnati abad 8H/14 M ulama' terkemuka madzhab maliki.
Syatibi adalah daerah syatibah (nativa/jatifa-spanyol timur, granada)
kitabnya yang terkenal adalah :
·         al muwaffaqot fii ushuuli syari'ah yaitu kitab tentang mashlahah mursalah namun lebih tajam membahas masalah maqosidus syari'ah. Dalam maslahat ia membagi ijtihad kepada dua bentuk yaitu ijtihad istimbath dan ijtihad tatbiq. Terbit pertama di tunisia th. 1302 H/1884 M.
·         Al i'tisham tentang istihsan dan perbedaan dengan bid'ah terbit pertama di mesir th. 1915 di audith oleh rasyid ridha.  
 
Mustafa al SIba'i (1915-1964) tokoh utama ikhwanul muslimin di suriah banyak menyerukan wacana pembaharuan dengan menjadikan landasan "maqosidus syari'ah" se agao landasan fiqihnya. Ia mengatakan : memelihara kemaslahatan manusia sebagai landasan utama dari hukum syari'at islam dan kemaslahatan adalah sumber inspirasi islam. (makalah tanpa judul, penerbit bairut, 1995) h. 56.
 

PERTENTANGAN BEBERAPA DALIL

PERTENTANGAN BEBERAPA DALIL

Ta'arud : taqoobul : perbandingan
Ta'arud : tamanu' : pencegahan
Ta'arud : tunaafi al dalilaini fi al hukmi (kontradiksi dua dalil dalam satu hukum)

ali hasbalah (lihat kaidah kaidah ushuliyah dan fiqhiyyah pedoman dasar dalam istimbath hukum islam : drs. H. Muchlish usman, ma)
menyebutkan syarat ta'arudh sbb:
1. Adanya dua dalil atau lebih.
2. Dalil dalil itu sama derajatnya.
3. Mengandung ketentuan yang berbeda.
4. Berkenaan dengan masalah yang sama.
5. Menghendaki hukum yang sama dalam satu waktu.

DALIL DALIL YANG SAMA DERAJATNYA:

A. Pertentangan Al qur'an dengan Al qur'an. Yaitu : QS. ALBAQOROH : 240 dengan
QS. ALBAQOROH : 243.

B. Pertentangan assunnah dengan assunnah.

Hadits yang diriwayatkan saidina Ali RA:
"LAA YASYROBANNA AHADUKUM QOOIMAN"
(Janganlah kalian minum sambil berdiri)
HR:  Imam Muslim
bertentangan dengan :
Hadits yang diriwayatkan saidina Abbas
" INNA NABI SHOLLALLAHU ALAIHI
WASALLAM SYARIBA MIN ZAM ZAMA
WA HUWA QOOIMUN" HR. Bukhori.
(Sesungguhnya Nabi SAW meminum air
zam zam dalam keadaan berdiri)

C. Pertentangan Qiyas dengan Qiyas

pertentangan ini adalah perbedaan pandangan ulama' dalam masalikul illah (pengambilan illat). Seperti pernikahan Nabi dengan Aisyah dalam usia 6 tahun dan mencampurinya pada usia 9 tahun lebih (HR. Muslim).
Bagi hanafiyah illat hukum dari pernikahan nabi dengan Aisyah adalah kebolehan hak ijbar sedangkan bagi syafi'i adalah kegadisannya artinya walaupun sanga anak belum dewasa kalau sudah janda maka tak ada hak ijbar.

Mungkinkah dua dalil qot'i saling bertentangan?

Menurut jumhur ulama' : antara dua dalil yang qot'i tidak mungkin berbenturan. Alasannya adalah antara dua dalil yang berbenturan maka yang dianggap betul hanya satu, itu artinya meniadakan dalil yang lainnya padahal ia qot'i ---> kelompok ini disebut kelompok "almuchti'ah".
Kelompok kecil diantaranya al anbari : antara dua dalil yang qot'i ada kemungkinan berbenturan. Alasannya adalah diantara dua dalil tersebut bisa betul semua. Kelompok tersebut disebut "almushowwibah"
adapun bila terjadi benturan antara dalil qot'i dengan dalil dzonni, hal itu tidak mungkin terjadi karena dalil qot'i sudah pasti meniadakan dalil yang dzonni bila terjadi benturan. (ibnu hajib).

CARA PENYELESAIAN DALIL DALIL YANG BERBENTURAN

1. Menyamakan dua dalil sekaligus.
"al amalu bid dalilain al muta'aridhoini awla min ilgho'i ahadihima"
dalam hal ini ada dua jalan.

Taufiq: kompromi. Seperti surat al baqoroh ayat 240 (bersenang senang dalam satu tahun) dengan al baqoroh ayat 243. (iddah)
Tahsis : seperti al baqoroh ayat 228 ditahsis oleh surat at tholaq ayat 4.

2. Mengamalkan salah satu. Dengan jalan:

Naskhu (hapus) bila diketahui asbabunnuzul.
Tarjih (mengambil yang lebih kuat) bila tidak diketahui asbabunnuzul.
Takhyir (memilih salah satu) bila tak diketahu asbabun nuzul dan memungkinkan untuk diamalkan.

3.meninggalkan dua dalil yang berbenturan.
Tawaquf (ditangguhkan)
tasaqut ( digugurkan).