Rabu, 07 April 2010

MASLAHAT

MASLAHAT
 
Defenisi :
maslahat adalah manfaat yang ditetapkan syar'i untuk para hambanya yang meliputi pemeliharaan agama, diri, akal, keturunan dan harta mereka sesuai dengan urutan tertentu diantaranya.
Menurut alghazali : mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan syari'at.
 
Tingkat kemaslahatan ditinjau dari kwalitas hidup manusia:
 
1. Primer (al Dharuriyah/pokok) --> tujuan  menghindari bencana dan kehancuran. 
   Menurut imam syatibi kemaslahatan primar ini sama dengan 5 kemaslahatan universal (al kulliyatul khomasah).
·         Memelihara agama : melalui aqidah dan ibadah.
·         Memelihara diri atau jiwa: melalui kegaiatan adat seperti; makan minum, berpakaian.
·         memelihara akal :  mencari ilmu dan mencari nafkah.
·         Memelihara keturunan seperti menikah dan memiliki anak dan keluarga.
·         Memelihara harta seperti mencari nafkah dan mengembangkan usaha.
 
2. Secondery (hajjiyah/pendukung).----> tujuan menghindari kesulitan menyempurnakan kemaslahatan yang pokok (al dharuriyah). Seperti : 8ank. Departemen dan lain lain.
 
3. Tahsiniyyah (pelengkap).
 
PEMBAGIAN MASLAHAT DITINJAU DARI EKSISTENSI MASLAHAT BERDASARKAN ADANYA DALIL ATAU TIDAKNYA.
 
1.Maslahat Mu'tabaroh : Maslahat yang diakui dan dijelaskan oleh nash seperti hukum qisos (QS: 2/178).
 
2. Maslahat mulghoh: maslahat yang tidak diakui dan bertentangan oleh nash seperti : ketetapah hukum waris 1:1 menurut munawir sazali bertentangan dengan nash alqur'an tentang waris bagian laki laki dua kali dari bagian waris perempuan.
 
3. Maslahah Mursalah : Maslahat yang dibiarkan oleh nash yaitu maslahat yang tidak disyariatkan oleh syar'i  dalam penerapannya. Dan tidak ada dalil yang membenarkan dan menyalahkannya. Maslahat ini disebut maslahat muthlaq karena tidak tidak ada dalil yang menyatakan benar  atau salah.
contoh :
pembukuan al qur'an, penetapan qiro'ah  sab'ah. Dan undang undang perpajakan.
 
MASLAHAH MURSALAH
 
Perselisihan pendapat tentang maslahah mursalah antara golonggan yang menolak dan menerima.
 
1.  Golongan yang menolak diantaranya adalah: golongan zahiriyyah, syi'ah, hanafiyah dan sebagian syafi'iyyah.
      Argumen golongan yang menolak adalah
·         Membuka peluang bagi penguasa membentuk hukum baru dengan hawa nafsu dan menodai agama.
·         Syari'at memelihara maslahat lewat nash dsn qiyas.
·         maslahat mursalah berada diantara 2 maslahat (mu'tabaroh dan mulghoh) yang merupakan hasil persangkaan semata.
 
 
2. Golongan yang menerima diantaranya : adalah Imam malik, imam ahmad bin hambal. Dan imam syafi'i dalam qoul qodim (Imam syaukani [w.1250 H] Irsyadul Fukhul ila tahqiqi al haq min ushuli).
Menurut syaukani sebagian ulama' malikiyah menolak bahwa imam malik menggunakan maslahah.
 
ARGUMEN YANG MENERIMA MASLAHAH
 
·         Nash al qur'an dalam surat al maidah ayat 6. Dan 4.
·         Syari'at memelihara maslahat lewat nash dan qiyas.
·         Maalahat mursalah berada antara 2 malahah yang merupakan bentuk persangkaan (dzon) sebagaimana ilmu fiqih berasal dari persangkaan yang kuat.
·         Maslahah mursalah memiliki persyaratan yaitu ; 1. Maslahat dapat dijangkau akal.
           2. 8ersifat umum
           3. Tidak bertentangan dengan nash dan ijma'
 
Imam al qurafi (w. 684 H): semua madzhab pada hakikatnya menggunakan maslahah lewat qiyas.
 
Wahbah azzuhaili : hanafiyah pada hakikatnya menerima maslahah lewat jalur istihsan.
 
Imam Syatibi (Abu Ishaq Ibrohim bin Musa.730 h - 790 H) :  dalam kitab al muwafaqot fii ushuli as syari'ah  dan kitab al i'tisham.
Pandangannya tentang maslahah mursalah.
·         Maslahah mursalah tidak ditunjuk dengan dalil tapi sejalan.
·         Adanya maslahah itu sejalan, tidak diketahui dengan dalil tertentu (khusu) tapi diketahui lewat beberapa dalil  yang kumpulan dalil itu memberi faedah qot'i.
·         Imam syafi'i dan maliki membenerkan maslahah semacam ini.
·         Maslahah hanya berlaku dalam bidang muamalah.
 
At Thufi (Sulaiman ibn Abd Qowi: 657-716) tokoh madzhab hambali yang telah memunculkan teori kontradiksi antara maslahat dan nash.
 
Pandangannya tentang maslahat :
 
·         Kebebasan akal untuk menentukan kemaslahatan dan kemudharatan di bidang muamalat duniawi tanpa didukung wahyu/nash. (istiqlalu al uqul bi idrooki al maholih wal mafasid.) Dalam hal ini sangat bertentangan dengan pendapat kebanyakan ulama' ushul fiqih dimana kemaslahatan harus didukung nash secara umum.
·         maslahat adalah dalil syar'i tersendiri tanpa terikat oleh nash. (Almashlahah dalilun syar'iyyun mustaqillun anin nushus)
·         Lapangan ijtihad yang menggunakan dalil maslahat hanya sebatas masalah hukum mu'amalat dan bukan masalah hukum ibadat. (mahaalul amal bilmaslahah huwa almu'amalah duuna al ibadah.
·         Maslahat adalah dalil syar'i terkuat (almashlahah aqwa adillatis syar'i) sehingga apabila terjadi perselisihan antara nash dan maslahat maka didahulukan maslahat dengan jalan tahsis dan bayan.
 
argumen at thufi adalah :
1. Ijma' diperselisihkan sedangkan maslahat disepakati.
2. Nash banyak mengandung pertentangan
3. Telah terjadi nash-nash  dalam sunnah ditentang oleh maslahah misalnya :
·         kisah sahabat yang diutus kebani quraidhah nabi bersabda "laa yusholliyanna ahadukum al aahro illa fi bani quraidhah." ditengah perjalanan beberapa sahabat tetap shalat walau belum sampai ke bani quraidhah sementara yang lain tidak shalat ashar.
·         Umar melarang menyampaikan dalil hadits : man qoola lailahaillah daholal jannah.
-------------
Najamuddin at thufi adalah seorang ahli fiqih,hadits dan ushul fiqih dari kalangan madzhab hambali abad ke-7 hijriyah dan awal abad ke-8 hijriyah.
Nama lengkapnya: abu rabi' sulaiman bin abdul qowy bin abd karim bin said at tufi. Tufi adalah nama desa kelahirannya di sarsan baghdad.
Tahun kelahiran:
·         versi Ibnu Hajar : 657 / 1259 M
·         Versi Ibnu Rajab : 736 / 1335 M
·         dalam buku tufi yang berjudul al akbar fi qowaid at tafsir lahir tahun 675/ 1277 M dan wafat 716 / 1316 M.
 
At Thufi menonjol dibidang ushul fiqih ketika membicarakan konsep kemaslahatan dalam bukunya syarah al arbaina annawawiyah. Dalam kitab itu at thufi mengatakan : ada 4 hal yang menjadi dasar kemaslahatan seperti dijelaskan pada pandangan at thufi di atas.
Prinsip at thufi tentang kebebasan akal dalam menentukan hukum terhadap persoalan yang bersifat muamalah duniawi dan adat kebiasaan yang sebelumnya dicanangkan oleh imam Abu Yusuf (113 / 731 M - 182 / 789M) dalam kitabnya al kharroj (pajak) dan ibnu Taimiyah.
-----------------------
SYATIBI Nama lengkapnya : Abu Ishaq Ibrahim bin Musa al barnati abad 8H/14 M ulama' terkemuka madzhab maliki.
Syatibi adalah daerah syatibah (nativa/jatifa-spanyol timur, granada)
kitabnya yang terkenal adalah :
·         al muwaffaqot fii ushuuli syari'ah yaitu kitab tentang mashlahah mursalah namun lebih tajam membahas masalah maqosidus syari'ah. Dalam maslahat ia membagi ijtihad kepada dua bentuk yaitu ijtihad istimbath dan ijtihad tatbiq. Terbit pertama di tunisia th. 1302 H/1884 M.
·         Al i'tisham tentang istihsan dan perbedaan dengan bid'ah terbit pertama di mesir th. 1915 di audith oleh rasyid ridha.  
 
Mustafa al SIba'i (1915-1964) tokoh utama ikhwanul muslimin di suriah banyak menyerukan wacana pembaharuan dengan menjadikan landasan "maqosidus syari'ah" se agao landasan fiqihnya. Ia mengatakan : memelihara kemaslahatan manusia sebagai landasan utama dari hukum syari'at islam dan kemaslahatan adalah sumber inspirasi islam. (makalah tanpa judul, penerbit bairut, 1995) h. 56.
 

1 komentar: