Rabu, 07 April 2010

PERTENTANGAN BEBERAPA DALIL

PERTENTANGAN BEBERAPA DALIL

Ta'arud : taqoobul : perbandingan
Ta'arud : tamanu' : pencegahan
Ta'arud : tunaafi al dalilaini fi al hukmi (kontradiksi dua dalil dalam satu hukum)

ali hasbalah (lihat kaidah kaidah ushuliyah dan fiqhiyyah pedoman dasar dalam istimbath hukum islam : drs. H. Muchlish usman, ma)
menyebutkan syarat ta'arudh sbb:
1. Adanya dua dalil atau lebih.
2. Dalil dalil itu sama derajatnya.
3. Mengandung ketentuan yang berbeda.
4. Berkenaan dengan masalah yang sama.
5. Menghendaki hukum yang sama dalam satu waktu.

DALIL DALIL YANG SAMA DERAJATNYA:

A. Pertentangan Al qur'an dengan Al qur'an. Yaitu : QS. ALBAQOROH : 240 dengan
QS. ALBAQOROH : 243.

B. Pertentangan assunnah dengan assunnah.

Hadits yang diriwayatkan saidina Ali RA:
"LAA YASYROBANNA AHADUKUM QOOIMAN"
(Janganlah kalian minum sambil berdiri)
HR:  Imam Muslim
bertentangan dengan :
Hadits yang diriwayatkan saidina Abbas
" INNA NABI SHOLLALLAHU ALAIHI
WASALLAM SYARIBA MIN ZAM ZAMA
WA HUWA QOOIMUN" HR. Bukhori.
(Sesungguhnya Nabi SAW meminum air
zam zam dalam keadaan berdiri)

C. Pertentangan Qiyas dengan Qiyas

pertentangan ini adalah perbedaan pandangan ulama' dalam masalikul illah (pengambilan illat). Seperti pernikahan Nabi dengan Aisyah dalam usia 6 tahun dan mencampurinya pada usia 9 tahun lebih (HR. Muslim).
Bagi hanafiyah illat hukum dari pernikahan nabi dengan Aisyah adalah kebolehan hak ijbar sedangkan bagi syafi'i adalah kegadisannya artinya walaupun sanga anak belum dewasa kalau sudah janda maka tak ada hak ijbar.

Mungkinkah dua dalil qot'i saling bertentangan?

Menurut jumhur ulama' : antara dua dalil yang qot'i tidak mungkin berbenturan. Alasannya adalah antara dua dalil yang berbenturan maka yang dianggap betul hanya satu, itu artinya meniadakan dalil yang lainnya padahal ia qot'i ---> kelompok ini disebut kelompok "almuchti'ah".
Kelompok kecil diantaranya al anbari : antara dua dalil yang qot'i ada kemungkinan berbenturan. Alasannya adalah diantara dua dalil tersebut bisa betul semua. Kelompok tersebut disebut "almushowwibah"
adapun bila terjadi benturan antara dalil qot'i dengan dalil dzonni, hal itu tidak mungkin terjadi karena dalil qot'i sudah pasti meniadakan dalil yang dzonni bila terjadi benturan. (ibnu hajib).

CARA PENYELESAIAN DALIL DALIL YANG BERBENTURAN

1. Menyamakan dua dalil sekaligus.
"al amalu bid dalilain al muta'aridhoini awla min ilgho'i ahadihima"
dalam hal ini ada dua jalan.

Taufiq: kompromi. Seperti surat al baqoroh ayat 240 (bersenang senang dalam satu tahun) dengan al baqoroh ayat 243. (iddah)
Tahsis : seperti al baqoroh ayat 228 ditahsis oleh surat at tholaq ayat 4.

2. Mengamalkan salah satu. Dengan jalan:

Naskhu (hapus) bila diketahui asbabunnuzul.
Tarjih (mengambil yang lebih kuat) bila tidak diketahui asbabunnuzul.
Takhyir (memilih salah satu) bila tak diketahu asbabun nuzul dan memungkinkan untuk diamalkan.

3.meninggalkan dua dalil yang berbenturan.
Tawaquf (ditangguhkan)
tasaqut ( digugurkan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar