Rabu, 07 April 2010

URF (ADAT ISTIADAT)

URF

Definisi :

"Maa ta'arafahunnaasa wa saarau min qoulin aw fi'lin yusamma al 'adah"

Urf adalah apa apa yang telah dibiasakan oleh masyarakat dan telah berjalan terus menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Urf disebut jiga adat kebiasaan

Ulama' ushul fiqh membedakan Urf dengan 'adat dalam kedudukannya sebagai salah satu dalil penetapan hukum.

Al'adah : sebagai suatu perbuatan yang dikerjakan berulang ulang tanpa hubungan rasional, secara pribadi maupun perbuatan orang banyak dan dari hasil pemikiran yang baik dan yang buruk.
Misalnya : makan, tidur, kebiasaan masyarakat mencari nafkah dengan cara tani, dagang dan lain lain.

Al 'urf : Kebiasaan mayoritas umat atau masyarakat dan muncul dari hasil pemikiran.
Seperti : Menentukan ukuran tertentu dalam penjualan makanan. Kebiasaan mayoritas orang kota berbelanja secara swalayan.

Mustafa ahmad azzarqo (ahli ushul fiqh dari amman yordania). Menyatakan : URF adalah bagian dari adat karena adat lebih umum dari Urf. Yaitu:
Urf berlaku pada kebanyakan orang di daerah tertentu bukan pada pribadi atau kelompok tertentu.
Urf muncul dari pemikiran dan pengalaman.

MACAM MACAM URF

I. Dari segi objeck terdiri dari urf lafdzi (qouli) dan Urf amali.
Urf lafdzi adalah kebiasaan masyarakat dalam menggunakan kata kata atau ungkapan tertentu sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami. Contoh: daging. Dipahami masyarakat sebagai daging sapi.
Urf amali adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan biasa atau berpakaian atau muamalah keperdataan.

Perbuatan biasa seperti kebiasaan seseorang dalam makan dan minum dalam rangka hari besar tertentu atau berpakaian tertentu dalam acara tertentu.
Muamalah Keperdataan. Seperti kebiasaan seseorang pedagang menghantarkan barangnya kepada pembeli atau akad jual beli dengan cara meletakan koin dalam mesin dan kemudian keluar barang yang dipesan.

II. Dari segi cakupan terdiri dari : Urf al Am dan Urf al khas.

Urf al 'Am adalah kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan seluruh daerah.
Contoh : jual beli mobil menurut kebiasaan sudah termasuk alat alat penunjang dan accessoris lainnya tanpa akad tersendiri seperti dongkrak, kunci, ban serf. Dan lain lain.

Urf al khas adalah kebiasaan tertentu berlaku pada masyarakat dan daerah tentu. Menurut mustafa ahmad azzarqo : Urf al khas selalu berkembang dan tak terhitung jumlahnya. Seperti kebiasaan adat perkawinan dan pinangan.

III. Dari segi keabsahannya Urf terdiri dari Urf Shahih dan Urf Fasid.
Urf Shahih adalah kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash, tidak menghilangkan kemaslahatan dan tidak membawa kemudharatan. Seperti hadiah yang diberikan dalam pertunangan dari pihak laki laki kepada pihak perempuan dan hadiah itu bukan termasuk mahar.

Urf Fasid adalah kebiasaan yang bertentangan dengan nash atau kaidah dasar dalam syara', menghilangkan kemaslahatan, dan mendatangkan kemudharatan.
Seperti kebiasaan makan hasil dari riba dan kebiasaan suap menyuap.

KEHUJJAHAN URF.

Ulama' ushul fiqh (seperti : assyatibi ulama ushul fiqih madzhab maliki dan ibnul qoyyim al jauzi ulama' ushul fiqih madzhab hambali)sepakat bahwa urf yang tidak bertentangan dengan syara' baik lafdzi, amali, am dan khas dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum syara'
para ulama' juga sepakat bahwa ketika ayat ayat al qur'an turun banyak sekali ayat ayat yang mengukuhkan adat kebiasaan yang berlaku saat itu. Seperti jual beli dengan cara salam (pesanan) sebagaimana riwayat yang disampaikan sahabat Ibnu Abbas dikatakan bahwa ketika Rasulullah SAW hijrah ke madinah beliau melihat penduduk setempat melakukan jual beli dengan cara salam. Sabda Nabi SAW.
"MAN ASLAFA FALYUSLIF FII KAYLIN MA'LUUMIN WA WAZNIN MA'LUUMIN ILA AJALIM MA'LUUMIN"
Barangsiapa yang melakukan jual beli dengan cara salaf hendaknya melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas dan sampai batas waktu tertentu.

QS. Albaqoroh : 282

"HAI ORANG ORANG YANG BERIMAN APABILA DIANTARA KALIAN MELAKUKAN UTANG PIUTANG UNTUK TEMPO TERTENTU MAKA CATATLAH"

oleh karena itu dari berbagai kasus urf maka ahli ushul fiqih membuat kaedah kaedah fiqih syar'i.
Al 'adatu mihakkamtun.
La yunkaru taghyiirul ahkami bitaghoyyuril azminah wal amkinah.
Alma'ruf urfan kalmasyruut syarthon.
Astsabitu bil'urfi kastsabitu bin nasshi

Syarat syarat Urf.

Suatu urf dapat dijadikan salah satu dalil penetapan hukum dengan syarat sebagai berikut:
I. Berlaku secara umum (baik urf lafdzi, amali, khas maupun 'am) keberlakuannya dianut masyarakat mayoritas.
II. Urf lebih dahulu ada sebelum kasus yang akan ditetapkannya itu muncul.
III. Tidak bertentangan dengan yang diungkapkan secara tegas seperti : ungkapan suatu perkataan yang tegas bahwa barang yang telah dibeli di bawa sendiri.
IV. Tidak ada nash yang menetapkan suatu permasalahan.

Pertentangan 'Urf dengan dalill syara'

berkaitan dengan pertentangan urf dengan dalil syara', para ahli ushul fiqih memperincinya sebagai berikut:
1. Pertentangan urf dengan nash yang bersifat khusus dan terperinci maka urf tersebut tertolak karena menyebabkan tidak berfungsinya hukum yang terkandung dalam nash.
Seperti : kebiasaan masyarakat jahili mengadopsi anak menyebabkan status anak angkat menjadi sama dengan anak kandung yaitu : mendapat hak waris dari ayah kandung, haram dinikahi anak adopsi perempuan atau istri dari anak adopsi laki laki. Ketika turun nash surat al ahzab ayat 40 maka urf jahili tentang status anak adopsi menjadi hapus atau tidak diterima demi hukum.

2. Pertentangan Urf dengan nash yang bersifat umum. Menurut Mustafa Ahmad Azdzarqo harus dibedakan antara urf lafdzi dengan urf amali.
Kalau urf lafdzi bertentangan dengan nash yang bersifat umum maka nash yang umum itu dikhususkan sebagai urf lafdzi seperti kata shalat, puasa, haji diartikan dengan makna yang sesuai dengan nash.

Kalau uruf amali bertentangan dengan nash yang bersifat umum maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat ulama' tentang kehujjahannya.
A. Hanafi : kalau urf amali itu bersifat umum maka urf amali itu mengkhususkan hukum nash yang bersifat umum.
Contoh: jual beli salam adalah urf amali yang bersifat umum sementara melarang jual beli sesuatu yang tidak dimiliki manusia adalah bersifat umum.
"LAA TABI' MAA LAYSA INDAKA (AHROKAHU AHMAD WA ASHABUSSUNAN WA SOHHAHAHU TIRMIZI WAB NU HUBBAN)"
maka kesimpulannya : Urf amali yang bersifat umum yaitu jual beli salam merupakan kekhususan dari nash yang bersifat umum. Termasuk akad istisna' (akad yang berkaitan dengan industri ) dilarang, akan tetapi karena sudah menjadi Urf maka ijtihad ahli fiqih membolehkan sesuai dengan urf yang berlaku.
B. Imam Al qurofi : Urf seperti ini tidak dapat mengkhususkan hukum yang umum yang terkandung dalam nash tersebut (hadits Nabi).

3. Urf yang terbentuk belakangan dari nash umum yang bertentangan dengan urf itu.:
seluruh ulama ushul fiqih sepakat bahwa urf tersebut baik bersifat lafdzi maupun amali tidak dapat dijadikan dalil dalam penetapan hukum syara' karena seakan akan Urf itu membatalkan nash. Seperti kebiasaan makan riba yang saat itu sudah membudaya dalam transaksi perbankan. Kebiasaan pejabat atau hakim menerima hadiah dari pengusaha atau orang yang berperkara.

Imam Abu Yusuf (Imam Ahli Fiqih madzhab Hanafi) berpendapat : akan tetapi jika illat suatu nash adalah urf itu sendiri sekalipun urf itu baru tercipta maka ketika illat suatu nash syara' itu hilang maka hukumnya pun berubah seperti : dalam nash hadits Nabi SAW dikatakan : tanda tanda kerelaan anak gadits ketika diminta pendapat (izinnya) untuk dinikahkan oleh walinya adalah diamnya (HR. Bukhori dan Muslim).
Illat hukum dari izinnya gadits dengan diamnnya adalah Urf gadita dalam kondisi masyarakat saat itu yang sangat malu dan terus terang, akan tetapi perkembangan masyarakat saat ini yang sudah sangat terbuka dimana isue emansipasi bukan lagi dominasi wanita kalangan intelektual dan masyarakat kelas atas. Maka dalam hal ini illat hukum dari hadits di atas berubah maka hukunyapun berubah mengikuti urf masyarakat saat ini. Begitu juga menurut Mustafa Ahmad Adzzarqo. Namun jumhur ulama' tidak setuju dengan Abu Yusuf dan Mustafa Ahmad Adzzarqo' .

PERTENTANGAN URF DENGAN IJTIHAD

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan mujtahid dalam hal :
Pertentangan urf dengan qiyas

A. Madzhab Maliki dan Hanafi : Urf lebih diterima karena Urf lebih menempati posisi ijma' ketika Nash tidak ada.
Penguatan urf dari pada qiyas

Pertentangan urf dengan Maslahah mursalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar